Pelayanan Kaum Disabilita

  1. KTP

  1. Datang langsung ke loket kaum rentan dan disabilitas

1. Petugas menghampiri penyandang disabilitas dan membantu untuk memasuki area pelayanan melalui jalur khusus (5 menit) 2. Petugas menanyakan layanan yang dibutuhkan dan memproses permohonan tersebut (5 menit)

Tidak dipungut biaya

HUKUM

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Jl. Soekarno hatta No. 714 Gedebage Bandung 022-7810365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-bandung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kaum Disabilita"