Penindakan dan Penyitaan

  1. 1. Data Wajib Pajak yang akan ditindak.
  2. 2. Pengelola Program SITA
  3. 3. Mencetak Surat Panggilan
  4. 4. Menyiapkan SPTPD,STPD, dan berkas –berkas lainnya yang sebelumnya telah ditangani oleh bidang yang terkait pajak tersebut (Berkas per wajib pajak).
  5. 5. Membuat surat perintah/Surat Tugas dari Kepala Bidang setiap kali melakukan penindakan dilapangan.

  1. a. Surat Panggilan I b. Surat Panggilan II c. Pemasangan Sticker kepada Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

7 hari waktu untuk panggilan I

7 hari waktu untuk panggilan ke 2


Tidak dipungut biaya

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengaduan Dapat Dilakukan dengan Menghubungi Kantor Badan Pendapatan Daerah di No. Telepon081350773952

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penindakan dan Penyitaan "