7 hari waktu untuk panggilan I
7 hari waktu untuk panggilan ke 2
Tidak dipungut biaya
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengaduan Dapat Dilakukan dengan Menghubungi Kantor Badan Pendapatan Daerah di No. Telepon081350773952
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store