Perubahan Alamat, dan Penanggungjawab perusahaan (Pasal 43, ayat 2 huruf f)

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Surat permohonan Perubahan Penanggungjawab
  2. 2. Izin industri atau Pembaharuan IUIPHHK yang lama
  3. 3. Akte Jual Beli/perubahan akte perusahaan terakhir
  4. 4. KTP Pemohon
  5. 5. Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri

  1. - Permohonan ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
  2. - Dasar permohonan dibuat Telaahan Teknis
  3. - Apabila memenuhi persyaratan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi menerbitkan Surat Perubahan Alamat dan Nama Penanggungjawab IUIPHHK

Jika Lengkap Persyaratan Tiga Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perubahan Alamat dan Nama Penanggung Jawab IUIPHHK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Alamat, dan Penanggungjawab perusahaan (Pasal 43, ayat 2 huruf f)"