Layanan Penyediaan Narasumber

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Surat permohonan permintaan Asistensi teknis dari Biro Organisasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi
  2. Kepala Biro Organisasi mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bagian Kinerja dan Pelayanan Publik
  3. Kepala Bagian Kinerja dan Pelayanan Publik secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber
  4. Kepala Bagian Kinerja dan Pelayanan Publik menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan
  5. Informasi disampaikan kepada pemohon. Pejabat/Pegawai yang ditugaskan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan

Melalui Surat Permohonan: Pengguna Layanan akan menerima jawaban setelah surat permohonan diterima oleh Kepala Biro Organisasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan penunjukan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi

Dapat disampaikan melalui Email: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Biroorganisasi.2022@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Narasumber "