Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Fotokopi KK orang tua
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan pencatatan pengakuan anak
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
  4. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  5. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  6. Petugas mencetak register dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir
  7. Kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

WHATSAPP 081377703600



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa"