Pembuatan Kode Billing PNBP Bagi Wajib Bayar

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. SK Ijin
  2. 2. KTP
  3. 3. NPWP
  4. 4. Risalah Lelang
  5. 5. Laporan Hasil Produksi (LHP)
  6. 6. Laporan Produksi (LP)

  1. 1. Wajib Bayar membawa persyaratan
  2. 2. Melakukan pendaftaran pada SIMPONI untuk pembuatan username dan password.
  3. 3. Melakukan pembuatan Billing melalui SIMPONI berdasarkan username dan password yang telah dibuat dan telah aktif.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pembuatan Tagihan PNBP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kode Billing PNBP Bagi Wajib Bayar"