Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku
  2. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  3. Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bersangkutan
  4. Pakta Integritas Bermaterai
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
  7. Fotocopy Ijazah dilegalisir
  8. Foto Copy STR yang masih berlaku (dilegalisir)
  9. Surat Permohonan (mengisi formulir) bermaterai 6000

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Ke FO
  2. Pemerikasaan Berkas Oleh BO
  3. Proses Izin
  4. Rekomendasi dari Tim Teknis
  5. Izin Selesai

Tujuh Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Non Berusaha Non KBLI

https://dpmptsp.labura.go.id/post/lihat/805767039-PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut"