Rekonsiliasi Pembayaran PNBP Bagi Wajib Bayar

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. LaporanHasilProduksi (LHP)
  2. 2. LaporanProduksi (LHP)
  3. 3. Risalah Lelang
  4. 4. Bukti Pembayaran PNBP (PSDH/DR)

  1. 1. Wajib Bayar membawa persyaratan
  2. 2. Dinas kehutanan melaksanakan rekonsiliasi pembayaran dengan membandingkan realisasi pembayaran PNBP dengan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan LHP untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi antara Dinas Kehutanan dengan Wajib Bayar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekonsiliasi Pembayaran PNBP Bagi Wajib Bayar"