Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah NKRI

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Fotokopi KK orang tua
  4. Fotokopi Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan pencatatan pengakuan anak
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
  4. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  5. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  6. Petugas mencetak register dan akta pengesahan anak dan register dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir
  7. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah NKRI"