Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penjual Pemilik Tanah
  4. Fotocopy Segel Asli

  1. Pemohon melengkapi berkas.
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas mengisi surat).
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi.
  4. Surat diparaf oleh kasi.
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah.
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat ke warga

Apabila Persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah

Kantor Kelurahan Nipah-Nipah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah"