Permohonan Pencatatan Perkawinan Orang Asing Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. KK asli
  6. KTP el asli
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan pencatatan perkawinan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  4. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  5. Petugas mencetak register dan kutipan akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Perkawinan Orang Asing Dalam Wilayah NKRI"