Layanan Data, Laporan dan Informasi

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Membawa Surat Pengantar atau Surat Permohonan Permintaan Data/Informasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi
  2. Kepala Biro Organisasi mendisposisi Surat kepada Kepala Bagian
  3. Kepala Bagian menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan
  4. Informasi disampaikan kepada pengguna layanan

1. Jika melalui surat permohonan akan diproses dalam 3 hari kerja

2. Jika datang langsung akan diterima dalam 1 hari sejak permintaan informasi disampaikan (jika database tersedia)

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan Pelayanan Publik baik lisan maupun tulisan

Dapat disampaikan melaluiEmail: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Biroorganisasi.2022@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data, Laporan dan Informasi"