Loket Pendaftaran

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. Prosedur pasien baru: a. Mengambil nomor antrian
  2. b. Menunjukkan kartu BPJS
  3. c. Memberikan informasi data pribadi yang diperlukan secara jujur
  4. d. Petugas membuat Rekam Medis baru, melakukan pendaftaran antrian BPJS online dan memasukkan data ke dalam buku register "
  5. e. Pasien non jaminan kesehatan, membayar retribusi sesuai Perda Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  6. f. Pasien menunggu di ruang tunggu
  7. Pendaftaran Pasien kunjungan lama: a. Mengambil nomor antrian
  8. b. Menunjukkan nomor kartu berobat
  9. c. Petugas mencari Rekam medis sesuai no kartu berobat
  10. d. Pasien menunggu di ruang tunggu

Diperlukan waktu yang berbeda pada pendaftaran pasien baru. 

Pada pasien yang baru pertamakali berkunjung dibutuhkan waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis, Pendaftaran

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kepala UPT Puskesmas atau via media sosial Puskesmas  Maridan :

1. Facebook : Puskesmas Maridan

2. Tik tok : @puskesmasmaridan

3. Instagram : puskesmasmaridan

4. Email : upt.puskesmasmaridan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"