No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022
Diperlukan waktu yang berbeda pada pendaftaran pasien baru.
Pada pasien yang baru pertamakali berkunjung dibutuhkan waktu 15 menit
Tidak dipungut biaya
Rekam Medis, Pendaftaran
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kepala UPT Puskesmas atau via media sosial Puskesmas Maridan :
1. Facebook : Puskesmas Maridan
2. Tik tok : @puskesmasmaridan
3. Instagram : puskesmasmaridan
4. Email : upt.puskesmasmaridan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store