Itsbat Nikah

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Fotokopi KTP para pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon
  3. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah, suami/istri berstatus duda atau janda)
  4. Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat
  5. Surat Permohonan Itsbat Nikah.
  6. Membayar Biaya Perkara (dikecualikan bagi pendaftar perkara prodeo)
  7. Surat permohonan Prodeo dan SKTM bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara.

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran;
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas pendaftaran;
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  4. Menerima kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara oleh petugas pendaftaran;
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

1 Hari

Sesuai SK Panjar biaya perkara;

Disesuaikan dengan jumlah pihak berperkara

Salinan Penetapan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Itsbat Nikah"