Dispensasi Nikah

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Surat permohonan;
  2. Fotokopi KTP kedua Orang Tua/Wali;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/ atau akta kelahiran Anak;
  5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri;
  6. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak.
  7. Surat Keterangan dari tenaga kesehatan.
  8. Surat Komitmen kedua orang tua anak untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak.
  9. Surat penolakan dari KUA;
  10. Membayar biaya perkara

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran;
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas pendaftaran;
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  4. Menerima kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara oleh petugas pendaftaran;
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan.

± 30 Menit (Proses Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, Pembuatan surat permohhonan baik melalui Posbakum maupun Gugatan Mandiri, pembayaran biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara

Sesuai SK Panjar biaya perkara;

Disesuaikan dengan jumlah pihak berperkara

Salinan Penetapan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"