Gugatan Ekonomi Sederhana

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus
  3. Bukan sengketa hak atas tanah
  4. Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
  5. Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama
  6. Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana
  7. Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya
  8. Bukti-bukti surat yang telah di legalisasi bermaterai 10.000,- dan cap pos pada saat pendaftaran gugatan sederhana
  9. Surat Kuasa (bagi pihak yang menggunakan jasa kuasa hukum dilengkapi dengan Fotokopi Kartu Advokat, Fotokopi Berita Acara Sumpah, Fotokopi KTP Kuasa Hukum)
  10. Membayar panjar Biaya Perkara
  11. Surat Gugatan sederhana

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaran dan Penggugat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
  2. Mendaftarkan gugatan ekonomi sederhana ke petugas pendaftaran
  3. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  4. Setelah terdaftar, Penggugat diberikan salinan surat gugatan dan bukti penerimaan pembayaran.
  5. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang

±30 Menit (Proses Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, pembayaran biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara

Sesuai SK Panjar biaya perkara

Salinan Putusan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Ekonomi Sederhana"