Gugatan Waris

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Surat Gugatan
  2. Fotokopi KTP Penggugat (Ditempel Materai 10.000,- Cap Pos)
  3. Fotokopi Akta Nikah Pewaris (Ditempel Materai 10.000,- Cap Pos)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris (Ditempel Materai 10.000,- Cap Pos)
  5. Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat Pewaris (Ditempel Materai 10.000,- Cap Pos)
  6. Surat keterangan kematian Ahli Waris dari Kelurahan (Ditempel Materai 10.000,- Cap Pos)
  7. Surat Kuasa (bagi pihak yang menggunakan jasa kuasa hukum dilengkapi dengan Fotokopi Kartu Advokat, Fotokopi Berita Acara Sumpah, Fotokopi KTP Kuasa Hukum)
  8. Membayar Biaya Perkara

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaran
  2. Ke POSBAKUM untuk membuat surat permohonan atau membuat gugatan mandiri
  3. Mendaftarkan gugatan ke petugas pendaftaran
  4. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Setelah terdaftar, Penggugat diberikan salinan surat gugatan teregistrasi dan bukti penerimaan pembayaran.
  6. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang.

± 30 Menit (Proses Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, Pembuatan Gugatan baik melalui Posbakum maupun Gugatan Mandiri, pembayaran biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara

Sesuai SK Panjar biaya perkara

Penggugat: 3 x Radius

Tergugat : 4 x Radius

(Termasuk Panggilan Mediasi 2 Radius) .

Salinan Putusan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Waris"