Eksekusi

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Salinan Putusan dari Tingkat Pertama, Salinan Putusan Banding, Salinan putusan Kasasi yang telah BHT (bermaterai 10.000,- dan cap Pos)
  2. Surat Permohonan Eksekusi
  3. Surat Kuasa (bagi pihak yang menggunakan jasa kuasa hokum dilengkapi dengan fotokopi Kartu Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah, fotokopi KTP Kuasa Hukum)
  4. Fotokopi surat-surat kebendaan atas obyek sengketa yang akan dieksekusi (bermaterai 10.000,- dan cap Pos)
  5. Membayar Biaya Perkara Eksekusi

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaran
  2. Membuat surat permohonan Eksekusi disertai Soft copy
  3. Mendaftarkan permohonan Eksekusi kepetugas pendaftaran
  4. Pemohon melakukan pembayaran panjar biayaperkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang aamaning

±6 Bulan

Sesuai SK panjar biaya perkara.

Penetapan Eksekusi, Berita Acara Eksekusi, Salinan Penetapan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eksekusi"