No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024
± 30 Menit (Proses
Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, Pembuatan surat permohhonan baik melalui Posbakum maupun Gugatan Mandiri,
pembayaran biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara:
Penggugat : 4x Radius
Tergugat : 5x Radius
(Termasuk panggilan mediasi 2 radius)
maupun pembebasan biaya perkara (prodeo)
Salinan Putusan/ Penetapan, Akta Cerai
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah; 2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id 3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store