Gugatan Cerai Talak

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Asli Buku Nikah /Asli Kutipan Akta Nikah
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah (ditempel materai 10.000 cap pos)
  4. Surat Izin dari Atasan atau Pemerintah setempat bagi PNS/ BUMN/ BUMD
  5. Surat Kuasa (bagi pihak yang menggunakan jasa kuasa hukum dilengkapi dengan Fotokopi Kartu Advokat, Fotokopi Berita Acara Sumpah, Fotokopi KTP Kuasa Hukum)
  6. Membayar Biaya Perkara (dikecualikan bagi pendaftar perkara prodeo)
  7. Surat Gugatan Cerai
  8. Surat permohonan Prodeo dan SKTM bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara

  1. Pemohon menghadap petugas meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaranm
  2. Penggugat ke POSBAKUM untuk membuat surat permohonan atau membuat permohonan mandiri.
  3. Mendaftarkan permohonan cerai ke petugas pendaftaran.
  4. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Setelah terdaftar, Pemohon diberikan salinan surat permohonan dan bukti penerimaan pembayaran.
  6. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang

± 30 Menit (Proses Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, Pembuatan surat permohhonan baik melalui Posbakum maupun Gugatan Mandiri, pembayaran biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara:

Penggugat : 4x Radius

Tergugat : 5x Radius

(Termasuk panggilan mediasi 2 radius)

maupun pembebasan biaya perkara (prodeo)

Salinan Putusan/ Penetapan, Akta Cerai

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Cerai Talak"