Pengembalian Sisa Panjar

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Kartu identitas diri (KTP/pasport/SIM)
  2. Instrumen Pengembalian Sisa Panjar yang ditandatangani Ketua Majelis.

  1. Pihak menerima instrumen pengembalian sisa panjar dari Majelis Hakim pada saat perkara putus
  2. Pemohon/Penggugat mengambil sisa panjar biaya perkara (jika masih ada sisa panjar) di Kasir pada hari yang sama menggunakan instrumen yang telah disiapkan
  3. Jika Pemohon/Penggugat tidak hadir pada saat pembacaan putusan dan terdapat sisa panjar biaya perkara setelah diperhitungkan biaya pemberitahuan amar putusan, Pengadilan wajib memberitahukan pengambilan sisa panjar biaya perkara yang dikirimkan paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan
  4. Apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Selanjutnya uang tak bertuan tersebut disetorkan ke Kas Negara

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Sisa Panjar

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Sisa Panjar"