Mediasi

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Kedua belah pihak berperkara
  2. Formulir Penjelasan mediasi yang telah ditandatangani oleh para pihak untuk mengikuti mediasi dengan itikad baik
  3. Penunjukkan Mediator

  1. Kedua belah pihak berperkara menerima penjelasan dari Ketua Majelis mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator
  2. Para pihak memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan atau para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memilih mediator.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi

30 -  60 menit  (setiap mediasi)

Batas waktu mediasi 30 hari

Jika menggunakan mediator hakim, tidak dipungut biaya

Jika menggunakan jasa mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator di PA Palu, maka dikenakan biaya yang besarannya disepakati antara mediator dengan para pihak sesuai PERMA 1 Tahun 2016.

Hasil Mediasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi"