Permohonan Surat Kuasa Insidentil

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Silsilah Keluarga
  4. Pembuat Surat Permohonan Kuasa Insidentil kepada Ketua Pengadilan Agama Palu

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu dengan melengkapi persyaratan layanan Surat Kuasa Insidentil
  2. Pemohon membuat surat kuasa insidentil setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Agama Palu mengeluarkan Surat Izin untuk menjadi kuasai hukum insidentil;
  3. Pemohon menandatangani surat kuasa insidentil bersama-sama dengan pemberi kuasa dihadapan Panitera
  4. Pemohon membayar PNBP pada Loket yang terdapat pada PTSP untuk Surat Kuasa insidentil tersebut
  5. Pemohon menerima Kembali surat kuasa insidentil yang telah dilegalisasi dan ditandatangani Panitera
  6. Penerima Kuasa Insidentil tersebut menyertakan surat kuasa tersebut dalam berkas perkara dan atau menyerahkan kepada majelis hakim saat persidangan

30 Menit

PNBP Surat Kuasa Insidentil Rp 10.000,00

Surat Kuasa Insidentil

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Kuasa Insidentil"