Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan membuat Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran;
  5. Kepala Dinas melakukan TTE (Tanda Tangan Elektronik) pada Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Petugas melakukan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja





Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488407

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda "