Registrasi Surat Kuasa Khusus

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotokopi Kartu Anggota Pengacara/Advokat/Penasehat Hukum;
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum.

  1. Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum mengambil Nomor Antrian Pendaftaran Surat Kuasa khusus;
  2. Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum mendaftarkan Surat Kuasa Khusus melalui PTSP Pengadilan Agama Palu
  3. Advokat/ Pengacara / Penasehat Hukum membayar PNBP Registrasi Surat Kuasa Khusus pada Loket yang terdapat pada PTSP Pengadilan Agama Palu
  4. Advokat/ Pengacara / Penasehat Hukum menerima Kembali surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Panitera
  5. Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum melampirkan surat kuasa khusus pada berkas perkara atau menyerahkan pada majelis hakim saat persidangan

15 Menit

(PNBP) Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Profesi Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum

Surat Kuasa

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Kuasa Khusus"