Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK;
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan membuat Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Kepala Dinas melakukan TTE (Tanda Tangan Elektronik) pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  6. Petugas melakukan pencetakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  7. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon.

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja





Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488407

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"