Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi KK.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan membuat Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kepala Dinas melakukan TTE (Tanda Tangan Elektronik) pada Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  6. Petugas melakukan pencetakan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  7. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon.

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja





Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488407

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah NKRI"