Pencatatan Perceraian

  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  5. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Kutipan Akta Perceraian dengan TTE;
  6. Petugas melakukan pencetakan Kutipan Akta Perceraian;
  7. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja





Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488407

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"