Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Lurah/Kepala Desa atau yang disebut nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar Wilayah NKRI;
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  3. Fotokopi KK/KTP-el yang meninggal;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  5. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Kutipan Akta Kematian dengan TTE;
  6. Petugas melakukan pencetakan Kutipan Akta Kematian;
  7. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon;

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488407

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI"