Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran ;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari;
  4. Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari;
  5. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (Jika KIA hilang);
  6. Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak);
  7. Melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri), SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan;
  8. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah dating dalam wilayah NKRI)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  5. Petugas melakukan pencetakan KIA dan merekapitulasi KIA;
  6. Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon;

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488404

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI"