Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. fotocopy kartu keluarga
  2. fotocopy Akte Kelahiran
  3. pasfoto anak bagi yg umur 5 thn s.d 16 thn kurang 1 hari dengan latar biru bagi tahun kelahiran genap dan latar merah bagi tahun kelahiran ganjil

  1. Daftar
  2. Proser penginputan Data
  3. Cetak KIA
  4. Pengambilan KIA

1 hari

Tidak dipungut biaya

KIA

datang langsung

telepon

loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store