Penerbitan KTP-E rusak/hilang/perubahan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi yg hilang)
  3. KTP-E yang lama bagi yang perubahan data atau rusak

  1. berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan

1 hari

Tidak dipungut biaya

KTP - E

Kotak Saran

Loket Pengaduanm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store