Menerima, Memeriksa dan Memutus perkara perdata agama

  1. https://pa-sengkang.go.id/layanan-hukum/tahapan-berperkara/prosedur-berperkara

  1. https://pa-sengkang.go.id/layanan-hukum/tahapan-berperkara/prosedur-berperkara

  1. Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
  2. Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
  3. Memberikan pelayanan Administrasi Umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukumnya apabila diminta.
  5. Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan Deposito/Tabungan dan sebagainya.
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan Hukum Agama, pelayanan Riset/Penelitian, pengawasan terhadap Advokat/Penasehat Hukum dan sebagainya.

Informasi dan Pengaduan, Putusan/Penetapan dan Akta Cerai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima, Memeriksa dan Memutus perkara perdata agama"