Pelayanan SKCK Polres Penukal Abab Lematang Ilir

No. SK: 18 Thun 2014

  1. PEMBUATAN BARU
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 1 Lembar
  3. Fotocopy KK 1 lembar
  4. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  5. Pas Foto 4 X 6 bewarna merah 4 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  6. PERPANJANGAN SKCK
  7. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 1 Lembar
  8. Fotocopy KK 1 lembar
  9. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  10. Pas Foto 4 X 6 bewarna merah 4 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  11. SKCK Lama yang habis masa berlaku belum satu tahun

  1. PROSEDUR PEMBUATAN SKCK
  2. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan
  3. Apabila persyaratan lengkap petugas akan mengarahan untuk pengisian blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi terlebih dahulu
  4. setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK
  5. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon
  6. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis);
  7. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal
  8. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai PP No. 76 Tahun 2020.

Hari Pelayanan SKCK Polres Pali yakni :

Senin – Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib


Standar Waktu Prosedur Penerbitan SKCK  Yakni :

Pembuatan SKCK Baru

15 Menit – 20 Menit

Perpanjangan SKCK

10 Menit – 15 Menit

 

Apabila Pelayanan ramai maka akan dilakukan penambahan jam pelayanan SKCK sampai dengan Pukul 17.00 WIB.


Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,-

SKCK

CARA PENGADUAN :

a.       Datang langsung kepada Petugas

b.       Email : intelkampali@gmail.com

c.       SMS/WA/Telp : 0852-7309-9303

                        : 0821-6808-4098

d.       IG : skck_polres_pali

e.   Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Polres Penukal Abab Lematang Ilir"