Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Akibat Kendala Teknis)

  1. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

  1. Mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan surat keterangan tempat tinggal orang asing
  2. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Memverifikasi permohonan
  4. TTE permohonan
  5. Mencetak permohonan yang telah TTE
  6. Menerima dokumen permohonan tercetak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Akibat Kendala Teknis)"