Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing (SKTT Orang Asing)

  1. Dokumen Perjalanan (Passport/VISA)
  2. ITAS

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan surat keterangan tempat tinggal orang asing
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  4. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  5. Petugas mencetak surat keterangan tempat tinggal orang asing
  6. Surat keterangan tempat tinggal orang asing diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing (SKTT Orang Asing)

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing (SKTT Orang Asing)"