Pengurusan Usul Kartu Pegawai (KARPEG)

No. SK: 800/04.69/SET

  1. Ketentuan Umum : Berstatus PNS.
  2. Syarat Administrasi : Fotocopy SK CPNS (SK 80%) dilegalisir OPD bersangkutan, Fotocopy SK PNS (SK 100%), Surat pengantar dari instansi/ BKD, Sertifikat Prajabatan, dilegalisir oleh OPD bersangkutan, Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, SK. Peralihan (Khusus bagi PNS Peralihan atas UU. No. 23/2014

  1. 1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Kartu Pegawai sesuai dengan persyaratan kepada Pengelola Kepegawaian.
  2. 2. Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Karpeg.
  3. 3. Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Karpeg untuk di tanda tangani/ disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum.
  4. 4. Pengelola Kepegawaian membuat Surat Pengantar Berkas Usul Karpeg untuk selanjutnya di serahkan ke BKD Provinsi.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR USUL KARTU PEGAWAI (KARPEG) Dan BERKAS USUL KARTU PEGAWAI (KARTU PEGAWAI)

WA          : 0813 5429 2029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usul Kartu Pegawai (KARPEG)"