Pengurusan Usul Tanda Jasa (Satya Lencana)

No. SK: 800/04.69/SET

  1. Ketentuan Umum : Berstatus PNS.
  2. Syarat Administrasi : Fotocopy SK CPNS (SK 80%) dilegalisir OPD bersangkutan, Fotocopy SK PNS (terakhir) dilegalisir OPD bersangkutan, Surat pengantar dari instansi/ BKD, SK. Jabatan terakhir (Struktur, Fungsional dan Pelaksana/JFU) dilegalisir OPD bersangkutan, Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin - PNS Pejabat Sruktural Ess.II di TTD oleh SEKPROV - PNS lainnya Di TTD olek Kepala OPD bersangkutan (minimal Es. II, Daftar Riwayat Hidup sebagaiman format terlampir Dan SKP satu tahun terakhir

  1. 1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Satya Lencana sesuai dengan persyaratan kepada Pengelola Kepegawaian.
  2. 2. Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Satya Lencana.
  3. 3. Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Satya Lencana untuk di tanda tangani/ disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum.
  4. 4. Pengelola Kepegawaian membuat Surat Pengantar Berkas Usul Usul Satya Lencana untuk selanjutnya di serahkan ke BKD Prov.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Tanda Jasa (Satya Lencana) Dan Berkas Usul Tanda Jasa (Satya Lencana)

WA          : 0813 5429 2029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usul Tanda Jasa (Satya Lencana)"