Pengurusan Usul Pensiun

No. SK: 800/04.69/SET

  1. Ketentuan Umum : Berstatus PNS.
  2. Syarat Administrasi : Fotocopy SK CPNS (SK 80%), Fotocopy SK PNS (SK 100%), Fotocopy SK PNS (terakhir), Surat pengantar dari instansi/ BKD, SKP Tahun terakhir, SK Jabatan (opsional), Surat Pernyataan tidak sedang hukuman disiplin dan pidana penjara, Buku Nikah dileges Pejabat yang berwenang, Surat Keterangan Status Nikah (Opsional), Daftar Susunan Keluarga diTTD ybs diketahui pejabat yang berwenang setempat (kepala Desa/Lurah/Camat), Surat pernyataan anak kandungd iTTD ybs bermeterai dengan saksi maksimal 2 orang pejabat yang berwenang(kepala Desa/Lurah/Camat)Surat Keterangan beda nama ( Opsional), Akte lahir anak yang dilegalisir pejabat yang berwenang, Surat Kematian/Akte kematian (Opsional) keterangan janda/duda (Opsional), Karpeg dilegalisir, Surat dan Pas Foto 3x4 sebanyak 5 lembar ditulis nama dan Nip dibelakang foto

  1. 1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Pensiun sesuai dengan persyaratan kepada Pengelola Kepegawaian. 2. Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Pensiun. 3. Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Pensiun untuk di tanda tangani/ disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum. 4. Pengelola Kepegawaian membuat Surat Pengantar Berkas Usul Pensiun untuk selanjutnya di serahkan ke BKD Prov.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR USUL PENSIUN dan BERKAS USUL PENSIUN

Nomor HP :0813 5429 2029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usul Pensiun"