Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai Jabtan Fungsional

No. SK: 800/04.69/SET

  1. Ketentuan Umum : PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) , Sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; Telah 1 tahun dalam jabatan terakhir; Telah memenuhi angka kredit yang dip ersyaratkan; Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
  2. Syarat Administrasi : Surat Pengantar dari OPD, SK CPNS, SK PNS, KARPEGSk Pangkat Terakhir, Penetapan Angka Kredit (PAK) ASLI, SK Kenaikan Jabatan (Khusus yang akan naik Jabatan ), SK Pengangkatan Pertama dalam JFT, Sertifikat Uji Kompetensi/Sertifikat Diklat Fungsional, Surat izin Belajar/SK Tugas (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah) ,Surat Keterangan Pengembalian dari Kampus ke Instansi(Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah), SK Penarikan dan Penempatan Kembali setelah selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar Ijazah), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) cetak Print (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah), SK Pembebasan Sementara dari Jabatan FungsionalSK Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional, Fotokopi Ijazah terakhir dan transkip nilai (dilegalisir Sekolah/PTN/PTS bagi PNS yang mempunyai ijazah lebih tinggi atau tanpa legalisir bagi PNS yang tidak mengalami peningkatan pendidikan);

  1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sesuai dengan persyaratan kepada Pengelola Kepegawaian, Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Kenaikan Pangkat, Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Kenaikan Pangkat untuk di tanda tangani/ disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum dan Pengelola Kepegawaian membuat Surat Pengantar Berkas Usul Kenaikkan Pangkat untuk selanjuutnya di serahkan ke BKD Prov.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR USUL KENAIKAN PANGKAT dan BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT

Telp/ Hp : 0813 5429 2029


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai Jabtan Fungsional"