Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai Jabatan Struktural

No. SK: 800/04.69/SET

  1. Ketentuan Umum : PNS pada Jabatan Struktural, Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir; Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (bagi PNS yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut); Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir; dan Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
  2. Syarat Administrasi : Surat Pengantar dari OPD, Fotokopi SK CPNS, SK. PNS, Kartu Pegawai (Karpeg); Fotokopi SK Pangkat Terakhir; SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural, Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (Lama); SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural, Surat Pernyataan Pelantikandan Surat Pernyataan Pelantikan (Baru)Fotokopi Ijazah terakhir dan transkip nilai (dilegalisir Sekolah/PTN/PTS bagi PNS yang mempunyai Ijazah lebih tinggi atau tanpa legalisir bagi PNS yang tidak mengalami peningkatan pendidikan); Fotokopi Surat Izin Belajar bagi PNS yang mempunyai Ijazah lebih tinggi; Fotokopi STLUD ( Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II) atau sertifikat Diklat Struktural Pim III bagi yang akan naik ke golongan IV dan tidak memiliki ijazah S-2; danSKP Kerja selama 2 tahun terakhir ASLI.

  1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sesuai dengan persyaratan kepada Pengelola Kepegawaian, Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Kenaikan Pangkat, Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Kenaikan Pangkat untuk di tanda tangani/ disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum untuk selanjutnya di Scan sesuai kode masing-masing Pengelola Kepegawaian , membuat Surat Pengantar Berkas Usul Kenaikkan Pangkat untuk selanjutnya di serahkan ke BKD Prov.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR USUL KENAIKAN PANGKAT dan BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT

Nomor HP :081354292029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai Jabatan Struktural"