Pengurusan Kartu Suami / Istri

No. SK: 800/04.69/SET

  1. Ketentuan Umum : Berstatus PNS.
  2. Syarat Administrasi : Fotocopy SK CPNS (SK 80%) , Fotocopy SK PNS (SK 100%) , Fotocopy SK PNS (terakhir) , Surat pengantar dari instansi/ BKD, Mengisi formulir laporan perkawinan pertama sesuai SE Ka.BAKN Nomor : 08/SE/1983, tgl 26 April 1983 Lampiran I-A , Fotocopy Akta Nikah, Fotocopy Kartu Keluarga , Fotocopy KARPEG dan Pas Foto 2x3 sebanyak 3 lembar

  1. 1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Pembuatan Kartu Suami/ Istri sesuai dengan persyaratan kepada Pengelola Kepegawaian. 2. Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Pembuatan Kartu Suami/ Istri. 3. Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Pembuatan Kartu Suami/ Istri untuk di tanda tangani/ disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum. 4. Pengelola Kepegawaian membuat Surat Pengantar Berkas Usul Pembuatan Kartu Suami/ Istri untuk selanjutnya di serahkan ke BKD Prov.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

1. BERKAS USUL PEMBUATAN KARTU SUAMI / ISTRI

Nomor HP:081354292029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Suami / Istri"