Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 840/19/2022

  1. Pasien sudah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien merupakan rujukan dari poli umum

  1. Pasien/klien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien/klien dirujuk internal dari poli umum ke pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan
  3. Pasien/klien memberikan informasi kepada petugas terkait dengan permasalahan yang dihadapinya
  4. Pasien/klien menerima konseling dan penyuluhan dari petugas
  5. Pasien/klien menerima alternatif pemecahan masalah dari petugas
  6. Bila diperlukan, pasien/klien bisa meminta petugas untuk dilakukan kunjungan rumah pasien setelah membuat kesepakatan

5 - 15 menit


Tidak dipungut biaya

Konsultasi permasalahan lingkungan dan penyakit yang berbasis lingkungan

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. E-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c.Telp / SMS                        : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kesehatan Lingkungan"