Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. KENAIKAN PANGKAT REGULER : Ketentuan Umum a. PNS pada Jabatan Fungsional Umum; b. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir; c. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir; d. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
  2. a. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg); b. Fotokopi Keputusan Pangkat Terakhir; c. Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS dan Keputusan Pengangkatan PNS (bagi PNS yang pertama kali naik pangkat); d. Fotokopi Ijazah terakhir dan transkip nilai (dilegalisir Sekolah/PTN/PTS bagi PNS yang mempunyai Ijazah lebih tinggi atau tanpa legalisir bagi PNS yang tidak mengalami peningkatan pendidikan); e. Fotokopi Surat Izin Belajar atau Keterangan Belajar atau Keterangan Memiliki Ijazah lebih tinggi bagi yang mempunyai ijazah lebih tinggi; f. Fotokopi STLUD ( Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I) bagi yang akan naik ke golongan III dan tidak memiliki ijazah S-1; g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir; h. Keputusan Peninjauan Masa Kerja (bila ada).
  3. 2. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL : Ketentuan Umum a. PNS pada Jabatan Struktural; b. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir; c. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (bagi PNS yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut); d. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir; e. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
  4. a. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg); b. Fotokopi Keputusan Pangkat Terakhir; c. Fotokopi Keputusan diangkat dalam Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan sejak kenaikan pangkat terakhir; d. Fotokopi Ijazah terakhir dan transkip nilai (dilegalisir Sekolah/PTN/PTS bagi PNS yang mempunyai Ijazah lebih tinggi atau tanpa legalisir bagi PNS yang tidak mengalami peningkatan pendidikan); e. Fotokopi Surat Izin Belajar bagi PNS yang mempunyai Ijazah lebih tinggi; f. Fotokopi STLUD ( Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II) atau sertifikat Diklat Struktural Pim III bagi yang akan naik ke golongan IV dan tidak memiliki ijazah S-2; g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir.
  5. 3. Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) : Ketentuan Umum a. PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) b. Sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; c. Telah 1 tahun dalam jabatan terakhir; d. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; e. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
  6. a. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg); b. Fotokopi Keputusan Pangkat terakhir; c. Fotokopi Ijazah terakhir dan transkip nilai (dilegalisir Sekolah/PTN/PTS bagi PNS yang mempunyai ijazah lebih tinggi atau tanpa legalisir bagi PNS yang tidak mengalami peningkatan pendidikan); d. Fotokopi Surat Izin Belajar atau Keterangan Belajar atau Keterangan Memiliki Ijazah lebih tinggi bagi yang mempunyai ijazah lebih tinggi; e. Fotokopi Keputusan Jabatan Fungsional terakhir; f. Fotokopi Keputusan Kenaikan Jabatan (bagi PNS yang naik jenjang jabatan fungsionalnya); g. Asli PAK ( Penetapan Angka Kredit ); h. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir.

  1. 1. PNS yang bersangkutan menyerahkan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sesuai dengan persyaratan kepada pengelola kepegawaian. 2. Pengelola Kepegawaian menerima dan memverifikasi Berkas Usul Kenaikan Pangkat. 3. Pengelola Kepegawaian menyiapkan Berkas Usul Kenaikan Pangkat untuk di tanda tangani/disahkan oleh Ka. Subag Kepegawaian dan Umum untuk selanjutnya di scan sesuai kode masing.masing. 4. Pengelola Kepegawaian membuat Surat Pengantar Berkas Usul Kenaikan Pangkat untuk selanjutnya diserahkan ke BKD Provinsi.

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat, 2. Berkas Usul Kenaikan Pangkat

081354292029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai"