Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. FC. SK CPNS
  2. FC. SK PNS
  3. FC. SK Kenaikan Pangkat
  4. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Dipidana Penjara
  5. FC. Karpeg
  6. FC. Surat Nikah
  7. FC. Akta Kelahiran Anak
  8. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  9. FC. SK Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Umum
  10. FC. DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun )
  11. FC. SKP Terakhir

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN dilingkup Set.DPRD Prov. Sulteng bagi ASN yang akan Pensiun
  2. Yang bersangkutan melengkapi Berkas/ Dokumen Persyaratan Usulan Pensiun
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng

2 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

-     Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN"