Pinjam Pakai Barang Milik Daerah

No. SK: 800/04.69/SET

  1. a. Surat Permohonan Pinjam Pakai
  2. b. Pengecekan fisik Barang Milik Daerah
  3. c. Membuat draf Berita Acara Penyerahan
  4. d. Membuat surat pernyataan bagi peminjam

  1. 1. ASN mengajukan surat permohonan pengajuan pinjam pakai 2. Pengurus barang melakukan pengecekan data dari pemohon 3. Pengurus barang bersama Kasubag melakukan pengecekan terhadap BMD yang akan dipinjam pakaikan 4. Pengurus barang membuat Berita Acara Penyerahan 5. Kadis dan Pemegang BMD menandatangani BA 6. ASN menandatangani surat pernyataan 7. Pengurus barang menyerahkan BMD

Dua Hari

Tidak dipungut biaya

a. Surat Permohonan Pinjam Pakai, b. Berita Acara Serah Terima BMD, c. Surat Pernyataan

082192889919 (Bagian Aset)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Barang Milik Daerah"