Pelayanan Izin Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sejenis

  1. 1. Permohonan tertulis dari kepala SPNF SKB;
  2. 2. Foto Copy KTP pemohon;
  3. 3. Susunan pengurus dan struktur SPNF SKB;
  4. 4. Surat Keterangan domisili dari lurah;
  5. 5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
  6. 6. Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis:
  7. 7. Perwako Nomor 6 tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non formal Sejenis;
  8. 8. Telah berjalan selama 6 bulan di buktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat;
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk dengan melengkai:
  10. 10. Seluruh persyaratan rangkap 2 (dua);
  11. 11. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (untuk Lembaga yang baru didirikan);
  12. 12. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (untuk Lembaga yang baru didirikan);
  13. 13. Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (untuk permohonan izin operasional baru).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan syarat yang ditentukan;
  2. 2. Berkas lengkap dimasukkan melalui petugas front office ;
  3. 3. Setelah dipastikan seluruh persyaratan lengkap dan sah, pemohon memperoleh tanda terima untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan;
  4. 4. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja akan meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk.
  5. 5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan rekomendasi diterima/atau ditolak.
  6. 6. Apabila permohonan tidak diterima, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja memberitahukan penolakan secara tertulis kepada Pemohon;
  7. 7. Apabila diterima, maka akan diterbitkan surat izinnya.

5 (Lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja pemprosesan izin.

Tidak dipungut biaya

Izin Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sejenis

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store