Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. FC. SK PangkatTerakhir
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK JFU Pelaksana
  5. SKP 2 TahunTerakhir
  6. Ijasah dan transkip nilai terakhir Terakhir Di Legalisir
  7. SertifikatUjianDinasGol. II/d ke III/a
  8. Sertifikat Ujian P.I. bagi PNS yang Akan Disesuaikan Pangka tBerdasarkan IjasahTerakhir
  9. FC. Karpeg
  10. SK Pelantikan Jabatan Lama danJabatan Baru (Bagi Pejabat)
  11. Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  12. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  13. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN dilingkup Set.DPRD Prov. Sulteng bagi ASN yang akan TMT kenaikan pangkat.
  2. Yang bersangkutan melengkapi Berkas/ Dokumen Persyaratan Kenaikan Pangkat Sesuai usulan Golongan masing-masing.
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng

1  hari setelah surat pengantar beserta  kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

-       Dapat disampaikan secara langsung

-       Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

-     Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN"