LAYANAN PERPUSTAKAAN DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

  1. 1. Pemustaka datang langsung ke Perpustakaan Ditjen Gatrik pada waktu: a. Pukul 08.00 s.d. 16.00 Waktu Indonesia Barat (Senin-Kamis); dan b. Pukul 08.00 s.d. 16.30 Waktu Indonesia Barat (Jumat). 2. Peminjaman koleksi sebanyak 3 (tiga) judul dengan durasi 14 (empat belas) hari kerja. Peminjaman dapat diperpanjang selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja sebanyak 2 (dua) kali; 3. Koleksi perpustakaan hanya dapat dipinjam dan dibawa pulang oleh pegawai Ditjen Gatrik; dan 4. Pemustaka non-pegawai Ditjen Gatrik hanya dapat membaca di tempat.

  1. 1. Hadir langsung ke perpustakaan Ditjen Gatrik a. Pemustaka mengisi buku tamu melalui form online perpus.gatrik; b. Pemustaka memilih jenis koleksi perpustakaan dan mencatat nomor panggil koleksi yang akan dipinjam melalui Online Public Access Catalogue (OPAC). c. Pemustaka dapat secara mandiri mencari koleksi sesuai dengan nomor panggil koleksi atau meminta bantuan pustakawan. d. Pemustaka memberikan koleksi kepada untuk diproses dalam database; dan e. Pemustaka memperoleh koleksi perpustakaan untuk dipinjam atau baca di tempat 2. Melalui Media Digital (Website, Media Sosial, Email dan Whatssapp) a. Pemustaka mengajukan Permintaan peminjaman bahan pustaka koleksi perpustakaan b. Pemustaka mengisi Form online penggunaan layanan perpustakan c. Pemustaka mencari informasi bahan pustaka pada website Perpustakaan Ditjen Gatrik/ media perpus.gatrik lain. Jika sudah sesuai dan terdapat file digital koleksi bahan pada web, pemustaka dapat langsung mendownload. Jika tidak sesuai, pemustaka akan mengajukan permohonan penelusuran oleh pustakawan d. Pustakawan melakukan penelusuran bahan pustaka yang dicari pemustaka e. Pustakawan menyerahkan daftar bahan pustaka hasil penelusuran kepada pemustaka f. Pengguna layanan memperoleh koleksi perpustakaan di mana dan kapan saja.

a. 5 menit (layanan informasi koleksi) b. 20 menit (apabila dibutuhkan tindak lanjut penelusuran bahan pustaka)

Tidak dipungut biaya (Gratis)

1. Hadir langsung ke perpustakaan Ditjen Gatrik: a. buku umum; b. konten lokal (terbitan Ditjen Gatrik, buletin, dan produk hukum) tercetak; c. compact disk; d. buku referensi; e. koran; f. ensiklopedia; dan g. direktori. 2. Melalui website a. e-Book; b. Gatrik Corner (digitalisasi konten lokal) b. Artikel/Karya Tulis Ilmiah c. File Produk Hukum bidang. kelistrikan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.