REGISTRASI LAPORAN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA (TELEMATIKA)

Nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar.

Permohonan nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika tidak dikenakan biaya

Nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.