Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  2. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  3. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  4. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  5. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  6. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  7. 2. Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 43211 - Instalasi Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes Khusus Kantor Penuakilan Asing, ditambah persyaratan: e. bukti pembayaran biaya administrasi perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing; f. bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan.
  8. 3. Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik (KBLI43211 - Instalasi Listrik) a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjarrun pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselama tan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajernen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes; Khusus Kantor Penuakilan Asing, ditambah persyaratan: e. bukti pembayaran biaya administrasi perizinan berusaha jasa perrunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing; f. bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan.
  9. 4. Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi) 1) Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Persyaratan Khusus Usaha: a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, atau pelaksana badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; c. pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik; d. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal; e. daftar peralatan UJI yang dimiliki dan/ atau perjanjian kerja sama penggunaan peralatan uji; f. dokumen sistern manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; ? Sarana: 1. Foto kantor; 2. Daftar alat pelindung diri; 3. Daftar transportasi sumber daya; ? Struktur Organisasi SDM dan SDM: 1. struktur organisasi yang menguraikan tugas dan fungsi dan pembagian kewenangan yang menjamin ketidakberpihakan; 2. daftar penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan level kompetensi paling rendah dan jumlah paling rendah sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya
  10. 2) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah Persyaratan Khusus Usaha: a. sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; b. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; Sarana: a) Foto kantor; b) Daftar peralatan kerja sesuai mata uji instalasi tenaga listrik dan ruang lingkup usahanya; c) Daftar alat pelindung diri; d) Bukti memiliki sistem informasi dan komunikasi; e) Daftar transportasi sumber daya; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a) struktur organisasi yang menguraikan tugas dan fungsi dan pembagian kewenangan yang menjamin ketidakberpihakan; b) daftar penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan level kompetensi paling rendah dan jumlah paling rendah sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya.
  11. B. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO MENENGAHTINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122 - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja ( standard operating procedure) yang menjamm pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes.
  12. 2. Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik (KBLI71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) a. Sertifikat Badan Usahajasa penunjang tenaga listrik; Khusus Kantor Penuakilan Asing, ditambah persyaratan: b. bukti pembayaran biaya administrasi perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing; c. bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan; d. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan;
  13. 3. Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (KBLI71201 - Jasa Sertifikasi) Persyaratan Khusus Usaha: a. laporan keuangan; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-rnasing berada di Indonesia bagian barat, tengah, dan timur untuk jasa sertifikasi badan usaha yang lingkup usahanya pada jenis usaha konsultansi dalam bidang ketenagalistrikan, pengoperasian instalasi tenaga listrik, atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik; c. memiliki paling sedikit 2 (dua) kantor wilayah pada provmsi yang berbeda masing-masing berada di Indonesia bagian barat, tengah, dan timur untuk jasa sertifikasi badan usaha yang lingkup usahanya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi asesor badan usaha dengan kualifikasi kompetensi asesor badan usaha paling rendah madya paling sedikit pada setiap kantor wilayah; e. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi asesor badan usaha dengan kualifikasi kompetensi asesor badan usaha paling rendah asesor badan usaha muda paling sedikit pada setiap kantor wilayah; f. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi badan usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; g. pedoman pelaksanaan sertifikasi badan usaha; h. dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ISO 9001 series; Sarana: a) Foto bangunan dan utilitas terkait; b) Daftar dan foto peralatan kerja, termasuk piranti keras dan lunak; c) Daftar dan foto transportasi sumber daya; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a) struktur organisasi yang terdokumentasi yang menguraikan tugas, fungsi dan pembagian kewenangan; b) penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi asesor badan usaha sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
  14. 4. Usaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (KBLI71201 - Jasa Sertifikasi) Persyaratan Khusus Usaha: a. sertifikat akreditasi sebagai lembaga sertifikasi produk dari Komite Akreditasi Nasional; . laporan tindakan perbaikan terhadap pelanggaran untuk permohonan ulang; Sarana: a) Perizinan berusaha laboratorium UJI yang sudah memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik; b) kontrak alih daya antara badan usaha jasa sertifikasi produk dengan laboratorium penguji yang sudah memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik; dan/ atau c) perjanjian kerja sama dengan laboratorium periguji luar negen berstandar internasional dalam hal pengujian tidak dapat dilakukan oleh laboratorium uji yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik. Struktur Organisasi SDM dan SDM: a) struktur organisasi yang terdokumentasi yang menguraikan tugas, fungsi dan pembagian kewenangan; b) daftar ketua auditor (lead auditory dan auditor tetap; dan c) daftar ketua auditor (lead auditor) dan auditor tidak tetap jika ada, dilengkapi dokumen kontrak alih daya badan usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dengan auditor.
  15. 5. Usaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (KBLI 71202 - Jasa Pengujian Laboratorium) Persyaratan Khusus Usaha: 1) Sertifikat Akreditasi sebagai laboratorium penguji dari Komite Akreditasi Nasional; Sarana: ? laboratorium UJI (dapat berupa foto fasilitas laboratorium, izin lokasi, atau ? NIB); 2) Struktur Organisasi SDM dan SDM: struktur organisasi yang terdokumentasi yang menguraikan kewenangan. tugas, fungsi dan pembagian
  16. 6. Usaha Jasa Penelitian dan Pengembangan (KBLI 72102 - Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa) a. Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Kegiatan penelitian, pengembangan, dan/ atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya harus menyertakan: 1) rencana kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pen era pan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang berisiko tinggi dan berbahaya; 2) uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana; 3) uraian fasilitas laboratorium/ instalasi dan peralatan yang dimiliki; 4) uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/ a tau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; 5) uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan i yang diakibatkan bahan dan/ a tau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya; 6) uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan litbangrap ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya; 7) rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian.
  17. 7. Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (KBLI74322 - Aktivitas Sertifikasi Personel Independen) Persyaratan Khusus Usaha: a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri; b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi; c. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan; d. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; e. tempat UJl kompetensi yang dimiliki dan/ atau perjanjian kerja sama penggunaan tempat UJl kompetensi; f. dokumen sistem manajernen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes; Sarana: • Foto kantor; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a) struktur orgamsasi yang menguraikan tugas dan fungsi dan pembagian kewenangan yang menjamin ketidakberpihakan; b) daftar penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan level kompetensi minimal dan jumlah minimal sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya.
  18. 8. Usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan (KBLI 85497 - Pendidikan Teknik Swasta) Persyaratan Khusus Usaha: 1) Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh Menteri; Sarana: a. Foto kantor; b. Daftar dan foto ruang kelas dan praktik; c. Daftar dan foto sarana dan prasarana pendukung pendidikan dan pelatihan; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a. Struktur organisasi menguraikan tugas, kewenangan; yang terdokumentasi yang fungsi dan pembagian b. Pengawas, pengajar dan instruktur yang bersertifikat kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya.
  19. C. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik (KBLI 35129 - Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya) Persyaratan Umum Usaha: • Pemenuhan self-declare terhadap standar usaha; Persyaratan Khusus Usaha: (bersif at disclaimer, bahwa badan usaha telah memahami dan telah memenuhi persyaratan. Isi pemyataan self- declare akan. menjadi output) Persyaratan self-declare pada persyaratan umum mencakup pernyataan atas pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a. badan usaha jasa pemeriksaari dan penilaiari tinglcat lcomponen dalam negeri di bidang ketenaqalistrikari 1) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang dimohonkan 2) tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang dimohonkan; 3) dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series. b. badan usaha jasa pemeriksaari dan penilaiari tinglcat komponen. dalam negeri di bidang ketenaqalistrikari 1) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; 2) tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; 3) dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; 4) pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem ketenagalistrikan. manajemen keselamatan c. badan usaha ketenaqalistrikari 1asa pengelolaan linglcungan • persetujuan usaha jasa pengelolaan lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur J enderal Ketenagalistrikan; d. badan usaha jasa pengendalian emisi gas rumah. kaca ketenaqalistrikari • persetujuan usaha jasa pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Menteri melalui Ketenagalistrikan; Direktur Jenderal e. badan usaha jasa pemeriksaari dan penilaian komperisasi tanah, bangunan dan/ atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik: 1) untuk bidang usaha jasa pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus memenuhi persyaratan: a) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi usaha yang dimohonkan; b) tenaga teknik yang memiliki kompetensi usaha yang dimohonkan; sertifikat c) laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik. 2) untuk bidang usaha jasa penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/ atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik harus memiliki: a) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi usaha yang dimohonkan; b) tenaga teknik yang memiliki kompetensi usaha yang dimohonkan; sertifikat c) memiliki izin usaha kantor jasa penilai publik atau izin pembukaan cabang kantor jasa penilai publik dan izin penilai publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; d) memiliki lisensi penilai pertanahan kantor jasa penilai publik dan lisensi penilai pertanahan yang masih berlaku dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) melalui tau tan akses https://oss.go.id; 2. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa periunjang tenaga listrik; 3. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan, dengan tahapan: a. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM; b. Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (https: //perizinan.esdm.go.id/gatrik/); c. Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sis tern https: // ass.go.id; d. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; e. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)terkait biaya administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing; f. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh penzman berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.
  2. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) melalui tau tan akses https://oss.go.id; 2. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa periunjang tenaga listrik; 3. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan, dengan tahapan: a. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM; b. Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (https: //perizinan.esdm.go.id/gatrik/); c. Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sis tern https: // ass.go.id; d. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; e. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)terkait biaya administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing; f. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh penzman berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.
  3. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) melalui tau tan akses https://oss.go.id; 2. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa periunjang tenaga listrik; 3. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan, dengan tahapan: a. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM; b. Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (https: //perizinan.esdm.go.id/gatrik/); c. Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sis tern https: // ass.go.id; d. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; e. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)terkait biaya administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing; f. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh penzman berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.
  4. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) melalui tau tan akses https://oss.go.id; 2. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa periunjang tenaga listrik; 3. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan, dengan tahapan: a. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM; b. Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (https: //perizinan.esdm.go.id/gatrik/); c. Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sis tern https: // ass.go.id; d. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; e. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)terkait biaya administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing; f. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh penzman berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.
  5. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) melalui tau tan akses https://oss.go.id; 2. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa periunjang tenaga listrik; 3. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan, dengan tahapan: a. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM; b. Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (https: //perizinan.esdm.go.id/gatrik/); c. Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sis tern https: // ass.go.id; d. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; e. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)terkait biaya administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing; f. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh penzman berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.
  6. 1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) melalui tau tan akses https://oss.go.id; 2. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa periunjang tenaga listrik; 3. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan, dengan tahapan: a. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM; b. Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (https: //perizinan.esdm.go.id/gatrik/); c. Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sis tern https: // ass.go.id; d. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; e. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)terkait biaya administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing; f. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh penzman berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menerima catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.

Penerbitan atau penolakan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  1. Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik non kantor perwakilan asing tidak dikenakan biaya; 
  2. Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asmg baru, perpanjangan, dan/ atau perubahan jenis usaha dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penenmaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jenis dan tarif PNBP Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagai berikut:
NOJENIS LAYANAN
BIAYA PNBP

(Per Izin)


1.Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
USD.10.000,-

2.Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
USD.5.000,-

3.Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga ListrikUSD.5.000,-

1. Perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;2. Perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;3. Perizinan berusaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;4. Perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik;5. Perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik;6. Perizinan berusaha jasa penelitian dan pengembangan;7. Perizinan berusaha jasa pendidikan dan pelatihan;8. Perizinan berusaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;9. Perizinan berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;10. Perizinan berusaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;11. Perizinan berusaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan12. Perizinan berusaha jasa usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung ]dengan penyediaan tenaga listrik

    1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
    2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
      1. telepon: 021-5225180; 
      2. faksimile: 021- 5256066; 
      3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
      4. Contact CenterKESDM 136; dan 
      5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
        1. website: www.lapor.go.id; 
        2. SMS melalui nomor 1708; 
        3. twitter: @lapor1708; dan 
        4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online