PERIZINAN BERUSAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

  1. A. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamm pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series 2. Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 43211 - Instalasi Listrik) a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja ( standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series Khusus Kantor Perwakilan Asing, diiambah persyaratan: e. bukti pembayaran biaya administrasi perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing; f. bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan. 3. Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik (KBLI43211- Instalasi Listrik) a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series Khusus Kantor Perwakilan Asing, ditambah. persyaratan: e. bukti pembayaran biaya administrasi perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing; f. bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan. 4. Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi) • Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Persyaratan Khusus Usaha: a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, atau pelaksana badan usaha tidak memilikiafiliasi dengan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; c. pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik; d. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal; e. daftar peralatan UJI yang dimiliki dan/ atau perjanjian kerja sama penggunaan peralatan uji; f. dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; Sarana: a. Foto kantor; b. Daftar alat pelindung diri; c. Daftar transportasi sumber daya; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a. struktur organisasi yang menguraikan tugas dan fungsi dan pembagian kewenangan yang menjamin ketidakberpihakan; b. daftar penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan level kompetensi paling rendah dan jumlah paling rendah sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya. • Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah Persyaratan Khusus Usaha: a. sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; b. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; Sarana: a. Foto kantor; b. Daftar peralatan kerja sesuai mata uji instalasi tenaga listrik dan ruang lingkup usahanya; c. Daftar alat pelindung diri; d. Bukti memilikisistem informasi dan komunikasi; e. Daftar transportasi sumber daya; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a. struktur organisasi yang menguraikan tugas dan fungsi dan pembagian kewenangan yang menjamin ketidakberpihakan; b. daftar penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan level kompetensi paling rendah dan jumlah paling rendah sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya B. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI 1. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122 - pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik) a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; c. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; d. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series 2. Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; Khusus Kantor Perwakilan Asing, ditambah persyaratan: b. bukti pembayaran biaya administrasi perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing; c. bukti pengalaman pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan; d. daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; 3. Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (KBLI71201 - Jasa Sertifikasi) Persyaratan Khusus Usaha: a. laporan keuangan; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-masing berada di indonesia bagian barat, tengah, dan timur untuk jasa sertifikasi badan usaha yang lingkup usahanya pada jenis usaha konsultansi dalam bidang ketenagalistrikan, pengoperasian instalasi tenaga listrik, atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik; c. memiliki paling sedikit 2 (dua) kantor wilayah pada provinsi yang berbeda masing-masing berada di indonesia bagian barat, tengah, dan timur untuk jasa sertifikasi badan usaha yang lingkup usahanya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi asesor badan usaha dengan kualifikasi kompetensi asesor badan usaha paling rendah madya paling sedikit pada setiap kantor wilayah; e. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi asesor badan usaha dengan kualifikasi kompetensi asesor badan usaha paling rendah asesor badan usaha muda paling sedikit pada setiap kantor wilayah; f. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi badan usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; g. pedoman pelaksanaan sertifikasi badan usaha; h. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes; Sarana: a. Foto bangunan dan utilitas terkait; b. Daftar dan foto peralatan kerja, termasuk piranti keras dan lunak; c. Daftar dan foto transportasi sumber daya; Struktur Organisasi SDMdan SDM: a. struktur orgarnsasi yang terdokumentasi yang menguraikan tugas, fungsi dan pembagian kewenangan; b. penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi asesor badan usaha sesuai dengan ruang lingkup usahanya. 4. Usaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (KBLI71201 - Jasa Sertifikasi) Persyaratan Khusus Usaha: a. sertifikat akreditasi sebagai lembaga sertifikasi produk dari Komite Akreditasi Nasional; b. laporan tindakan perbaikan terhadap pelanggaran untuk permohonan ulang; Sarana: a. Perizinan berusaha laboratorium UJI yang sudah memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik; b. kontrak alih daya antara badan usaha jasa sertifikasi produk dengan laboratorium penguji yang sudah memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik; dan/ atau c. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penguji luar negen berstandar internasional dalam hal pengujian tidak dapat dilakukan oleh laboratorium UJI yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik. Struktur Organisasi SDM dan SDM: a. struktur organisasi yang terdokumentasi yang menguraikan tugas, fungsi dan pembagian kewenangan; b. daftar ketua auditor (lead auditor) dan auditor tetap; dan c. daftar ketua auditor (lead auditor) dan auditor tidak tetap jika ada, dilengkapi dokumen kontrak alih daya badan usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dengan auditor. 5. Usaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (KBLI 71202 - Jasa Pengujian Laboratorium) Persyaratan Khusus Usaha: • Sertifikat Akreditasi sebagai laboratorium penguji dari Komite Akreditasi Nasional; Sarana: • laboratorium uji (dapat berupa foto fasilitas laboratorium, izin lokasi, atau NIB); Struktur Organisasi SDM dan SDM: • struktur organisasi yang terdokumentasi yang menguraikan tugas, fungsi dan pembagian kewenangan. 6. Usaha Jasa Penelitian dan Pengembangan (KBLI 72102 Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa) a. Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian, pengernbangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya harus menyertakan: 1) rencana kegiatan penelitian, pengembangan, dan/ a tau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang berisiko tinggi dan berbahaya; 2) uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana; 3) uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan peralatan yang dimiliki; 4) uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/ atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; 5) uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan bahan dan/ atau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya; 6) uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan litbangrap ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya; 7) rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian. 7. Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (KBLI74322 - Aktivitas Sertifikasi Personel lndependen) Persyaratan Khusus Usaha: a. Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi; c. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan; d. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal; e. tempat UJl kompetensi yang dimiliki dan/atau perjanjian kerja sama penggunaan tempat uji kompetensi; f. dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 senes; Sarana: • Foto kantor; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a. struktur organisasi yang menguraikan tugas dan fungsi dan pembagian kewenangan yang menjamin ketidakberpihakan; b. daftar penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan level kompetensi minimal dan jumlah minimal sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya. 8. Usaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan (KBLI85497 - Pendidikan Teknik Swasta) Persyaratan Khusus Usaha: • Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh Menteri; Saran a: a. Foto kantor; b. Daftar dan foto ruang kelas dan praktik; c. Daftar dan foto sarana dan prasarana pendukung pendidikan dan pelatihan; Struktur Organisasi SDM dan SDM: a. Struktur organisasi yang terdokumentasi yang menguraikan tugas, fungsi dan pembagian kewenangan; b. Pengawas, pengajar dan instruktur yang bersertifikat kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya. C. USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DENGAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik (KBLI 35129 - Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya) Persyaratan Umum Usaha: • Pemenuhan self-declare terhadap standar usaha; Persyaratan Khusus Usaha: ( bersifat disclaimer, bahwa badan usaha telah memahami dan telah memenuhi persyaratan. Isi pemyataan self-declare akan menjadi output) Persyaratan self-declare pada persyaratan umum mencakup pernyataan atas pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a. badan usaha jasa pemeriksaan dan penilaian. tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan 1) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang dimohonkan 2) tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang dimohonkan; 3) dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series. b. badan us aha jasa pemeriksaan: dan penilaian. tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan 1) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; 2) tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; 3) dokumen sistem manajemen mutu/ manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; 4) pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan; c. badan usaha jasa pengelolaan linglcungan lcetenagalistri.kan • persetujuan usaha jasa pengelolaan lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal; d. badan usaha jasa pengendalian emisi gas rumah kaca ketenaqalistrikan • persetujuan usaha jasa pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal; e. badan usaha jasa pemeriksaari dan penilaian komperisasi tanah, bangunan dan/ atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jari.ngan transmisi tenaga listrik 1) untuk bidang usaha jasa pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus memenuhi persyaratan: a) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi usaha yang dimohonkan; b) tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi usaha yang dimohonkan; c) laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik. 2) untuk bidang usaha jasa penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/ atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik harus memiliki: a) penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi usaha yang dimohonkan; b) tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi usaha yang dimohonkan; c) memiliki izin usaha kantor jasa penilai publik atau izin pembukaan cabang kantor jasa penilai publik dan izin penilai publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; d) memiliki lisensi penilai pertanahan kantor jasa penilai publik dan lisensi penilai pertanahan yang masih berlaku dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) dengan mengakses oss.go.id; b. Pemohon hanya dapat mengajukan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan KBLI yang dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha jasa penunjang tenaga listrik; c. Pemohon melakukan pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan 1) Pemohon akan mendapatkan email notifikasi dari Sistem Perizinan Kementerian ESDM (perizinan.esdm.go.id); 2) Pemohon mengakses tautan yang terdapat pada email untuk menuju ke Sistem Perizinan Kementerian ESDM (perizinan.esdm.go.id/gatrik) 3) Pemohon melakukan login menggunakan username dan passsword yang sama dengan sistem oss.go.id; 4) Pemohon mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan standar berusaha yang telah ditetapkan; 5) Pemohon akan mendapatkan nomor agenda permohonan yang dapat digunakan dalam memantau proses permohonan perizinan berusaha; d. Apabila permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh perizinan berusaha yang telah terverifikasi pada sistem OSS. Namun jika permohonan ditolak, pemohon menenma catatan kekurangan dokumen agar dapat diperbaiki dan dilengkapi.

Penerbitan atau penolakan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

• Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik non kantor perwakilan asing tidak dikenakan biaya; • Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik kantor perwakilan asing baru, perpanjangan, dan/atau perubahan jenis usaha dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

1. Perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik; 2. Perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; 3. Perizinan berusaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 4. Perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik; 5. Perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik; 6. Perizinan berusaha jasa penelitian dan pengembangan; 7. Perizinan berusaha jasa pendidikan dan pelatihan; 8. Perizinan berusaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; 9. Perizinan berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; 10. Perizinan berusaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; 11. Perizinan berusaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan 12. Perizinan berusaha jasa usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung ]dengan penyediaan tenaga listrik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 021-5225180; b. faksimile: 021- 5256066; c. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; d. Contact CenterKESDM 136; dan e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: vvww.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @laporl 708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.